Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Hutan Lestari

Juga dikenal sebagai: Permenhut 6/2025 · Permenhut No. 6 Tahun 2025 · Permenhut Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2025Tanggal Penetapan:19 Maret 2025
Kehutanan & PerkebunanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Kehutanan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Hutan Lestari
LokasiKementerian Kehutanan
Tanggal Berlaku21 Maret 2025
Tanggal Penetapan19 Maret 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Hutan Lestari (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 722).

Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan organisasi yang efektif dan efisien dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi BPHL. Tujuannya adalah untuk melakukan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis BPHL. Ketentuan substansial mencakup kedudukan BPHL yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal, dengan tugas melaksanakan fasilitasi penyusunan rencana pengelolaan dan rencana pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung, pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi pemanfaatan hutan dan pengolahan hasil hutan. Fungsi BPHL meliputi fasilitasi penyusunan rencana pengelolaan dan pemanfaatan hutan, fasilitasi kerja sama dan kemitraan konsesi, pemantauan dan evaluasi pemanfaatan hutan, penerimaan negara bukan pajak dan penatausahaan hasil hutan, serta pengolahan dan pemasaran hasil hutan. Selain itu, BPHL juga melaksanakan penugasan, pemantauan, penilaian kinerja, dan pengembangan profesi tenaga teknis bidang pengelolaan hutan, serta penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dan pengelolaan data dan informasi. Susunan organisasi BPHL terdiri atas Subbagian Tata Usaha, Seksi Perencanaan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung, Seksi Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung, serta jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada BPHL tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)