Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 28 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding dari Kam Kiem Kwan pemilik Perusahaan Truck "Wahono" Untuk Mengangkat Barang Dengan Truk Melalui Trayek Solo-Semarang-Djuana

Juga dikenal sebagai: Keppres 28/1957 · Keppres No. 28 Tahun 1957 · Keppres Nomor 28 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Februari 1957
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenolakan Banding dari Kam Kiem Kwan pemilik Perusahaan Truck "Wahono" Untuk Mengangkat Barang Dengan Truk Melalui Trayek Solo-Semarang-Djuana
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Februari 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 28 Tahun 1957 ini menetapkan penolakan terhadap bandingan yang diajukan oleh Kam Kiem Kwan, pemilik Perusahaan Truk 'WAHONO', terkait permohonan untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui trayek Solo – Semarang – Djuana. Penolakan ini didasarkan pada keputusan Menteri Perhubungan No. L8/56/9 tertanggal 12 Juli 1955, yang telah diumumkan dalam Berita Negara No. 23 tanggal 20 Maret 1956. Bandingan tersebut dianggap terlambat karena diajukan lebih dari 30 hari setelah pengumuman keputusan penolakan. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menyimpang dari keputusan Menteri Perhubungan.

(-)

(-)