Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lebak 5/2018 · Perda Kabupaten Lebak No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2018Tanggal Penetapan:6 Juli 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
LokasiPemerintah Kabupaten Lebak
Tanggal Berlaku06 Juli 2018
Tanggal Penetapan06 Juli 2018
Tempat PenetapanRangkasbitung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 1996 tentang Penyediaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman oleh Perusahaan Pembangunan Perumahan (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 1996 Nomor 20).

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2018 mengatur tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan kepada Pemerintah Daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib aset dan administrasi, memberikan kenyamanan bagi masyarakat, serta melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk menjamin pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang teratur dan sesuai dengan daya dukung lingkungan.

Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam perencanaan, penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU. PSU yang diatur meliputi jaringan jalan, drainase, sarana perniagaan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, ruang terbuka hijau, parkir, jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, hidran pemadam kebakaran, dan penerangan jalan umum. Pengembang wajib menyediakan PSU dengan proporsi tertentu dari luas lahan perumahan, tergantung pada jenis perumahan (tidak bersusun atau rumah susun) dan luas lahan.

Penyerahan PSU dilakukan paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan, sesuai dengan rencana tapak yang disetujui. Pemerintah Daerah membentuk Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan PSU. PSU yang diserahkan harus memenuhi persyaratan umum, teknis, dan administrasi. Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan PSU sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tidak mengubah fungsi dan status kepemilikan. Pengelolaan PSU menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang dapat bekerja sama dengan pihak lain.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, PSU perumahan dan permukiman yang telah selesai atau dalam tahap penyelesaian, berlaku ketentuan sebagai berikut : 1. Untuk PSU yang telah selesai dibangun lebih dari 5 (lima) tahun wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah setelah dilakukan verifikasi; 2. Untuk PSU yang telah selesai dibangun kurang dari 5 (lima) tahun tetapi telah lebih dari 1 (satu) tahun dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah secara administrasi dan fisik dengan tenggang waktu paling lama 1 (satu) tahun; 3. Untuk PSU yang masih dalam tahap penyelesaian, tata cara penyerahannya harus mengikuti Peraturan Daerah ini, termasuk PSU yang sudah selesai dibangun sampai dengan 1 (satu) tahun.

1. Setiap pengembang yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penundaan pemberian persetujuan perijinan, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara pekerjaan, denda administratif paling banyak Rp. 50.000.000, atau pencabutan ijin usaha.