Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Instansi Kementerian Sekretariat Negara

Juga dikenal sebagai: Permensesneg 1/2017 · Permensesneg No. 1 Tahun 2017 · Permensesneg Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2017Tanggal Penetapan:1 Maret 2017
Standar & Pedoman TeknisStandar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
TemaSistem Akuntansi dan Pelaporan Instansi Kementerian Sekretariat Negara
LokasiKementerian Sekretariat Negara
Tanggal Berlaku01 Maret 2017
Tanggal Penetapan01 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Sistem Akuntansi Instansi Kementerian Sekretariat Negara

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kelancaran penyusunan dan mewujudkan tertib administrasi penyampaian laporan keuangan di Kementerian Sekretariat Negara. Peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2011, dianggap perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta perkembangan dan kebutuhan organisasi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan serta barang milik negara (BMN) di Kementerian Sekretariat Negara. Pembentukan unit-unit akuntansi dan pelaporan seperti UAI, UAPA, UAPPA-E1, UAPPA-W, dan UAKPA diatur untuk melaksanakan fungsi akuntansi dan pelaporan. Setiap unit memiliki tanggung jawab dalam penggabungan laporan keuangan dan BMN. Laporan keuangan yang dihasilkan meliputi LRA, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan laporan barang pengguna. Penyampaian laporan dilakukan secara berkala kepada Menteri Keuangan dan instansi terkait lainnya.

(-)

(-)