Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Dinas Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 4/2008 · Perda Kota Magelang No. 4 Tahun 2008 · Perda Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2008Tanggal Penetapan:26 Mei 2008
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2003 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2007 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi, kedudukan, dan tugas pokok Dinas Daerah di Kota Magelang. Latar belakang pembentukan Dinas Daerah adalah untuk menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan daya saing daerah, sesuai dengan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini membentuk organisasi Dinas Daerah berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, karakteristik, potensi, kebutuhan daerah, kemampuan keuangan daerah, ketersediaan sumber daya aparatur, dan pengembangan pola kerja sama antar daerah dan/atau dengan pihak ketiga.

Susunan Organisasi Dinas Daerah meliputi:

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat (membawahkan Sub Bagian Program, Keuangan, Umum dan Kepegawaian)
  3. Bidang-Bidang (sesuai dengan jenis dinas, misalnya Bidang Pendidikan Dasar, Bidang Pelayanan Kesehatan, dll.)
  4. Seksi-Seksi (di bawah bidang-bidang)
  5. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), jika ada
  6. Kelompok Jabatan Fungsional

Setiap Dinas Daerah memiliki struktur yang spesifik sesuai dengan bidang tugasnya. Peraturan ini juga mengatur kedudukan Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah, serta kedudukan dan tanggung jawab pejabat struktural lainnya di dalam Dinas Daerah.

Penjabaran tugas pokok dan fungsi Dinas Daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota.

1. Para pejabat yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah yang ada sebelumnya, tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sampai dengan pengangkatan pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Kepala bidang pada dinas yang telah menduduki jabatan struktural eselon IIIa sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon IIIa.

(-)