Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cilegon 3/2010 · Perda Kota Cilegon No. 3 Tahun 2010 · Perda Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Desember 2010
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
LokasiPemerintah Kota Cilegon
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Desember 2010
Tempat PenetapanCilegon

(-)

Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengatur pemungutan BPHTB sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. BPHTB menjadi salah satu sumber PAD yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kota Cilegon.

Peraturan ini mengatur tentang objek dan subjek pajak BPHTB, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, dan saat pajak terutang. Objek pajak meliputi perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan lain-lain. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), yang ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,- untuk setiap Wajib Pajak, kecuali untuk waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah garis lurus satu derajat, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000,-.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan pajak, termasuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD). Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung dan membayar sendiri pajak yang terutang (self assessment). Selain itu, diatur pula mengenai penelitian dan pemeriksaan pajak, keberatan dan banding, pembetulan ketetapan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, dan kedaluwarsa penagihan.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 7.500.000,- untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 250.000,- untuk setiap laporan. 3. Kepala Kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 5. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah Pajak terutang. 6. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasikan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,00. 7. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00.