Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Permensos 10/2021 · Permensos No. 10 Tahun 2021 · Permensos Nomor 10 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2021Tanggal Penetapan:20 Desember 2021
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku23 Desember 2021
Tanggal Penetapan20 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1845) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1517);

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Komisi Nasional Disabilitas. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas: Sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang bertanggung jawab secara fungsional kepada Komisi Nasional Disabilitas dan secara administratif kepada Sekretaris Jenderal. Tugasnya adalah memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Komisi Nasional Disabilitas, dengan fungsi meliputi penyusunan program dan anggaran, fasilitasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan advokasi, penyiapan kerja sama, pengelolaan data dan dokumentasi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta pemberian dukungan administrasi. 2. Susunan Organisasi: Sekretariat terdiri atas Bagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Umum bertugas melaksanakan penyusunan program dan anggaran, penyiapan pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta pemberian dukungan administrasi. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melakukan kegiatan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Tata Kerja: Setiap pimpinan unit kerja menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Sekretariat harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien. Setiap pimpinan unit kerja menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah dan bertanggung jawab memimpin serta mengoordinasikan bawahan. 4. Jabatan: Kepala Sekretariat merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, sedangkan Kepala Bagian Umum merupakan jabatan struktural eselon III.a atau jabatan administrator. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)