di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran,Pencairan,dan Pertanggungjawaban Bantuan Langsung Pupuk
Juga dikenal sebagai: PMK 158/PMK.02/2010 · PMK No. 158/PMK.02/2010
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara penyediaan anggaran, pencairan, dan pertanggungjawaban bantuan langsung pupuk yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2009. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan anggaran bantuan pupuk yang lebih efektif dan akuntabel.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur alokasi dana Bantuan Langsung Pupuk (BLP) dalam APBN dan menetapkan Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Proses pencairan dana melibatkan beberapa tahapan, termasuk verifikasi dokumen oleh tim yang ditunjuk. Perusahaan Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan dan penyaluran BLP, serta wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana. Selain itu, pelaksanaan BLP diaudit oleh auditor yang berwenang, dan hasil audit disampaikan kepada pihak terkait.