Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.02/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran,Pencairan,dan Pertanggungjawaban Bantuan Langsung Pupuk

Juga dikenal sebagai: PMK 158/PMK.02/2010 · PMK No. 158/PMK.02/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2010Tanggal Penetapan:1 September 2010
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyediaan Anggaran,Pencairan,dan Pertanggungjawaban Bantuan Langsung Pupuk
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2010
Tanggal Penetapan01 September 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2009 tentang Tatacara Penyediaan Anggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Bantuan Langsung Pupuk Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara penyediaan anggaran, pencairan, dan pertanggungjawaban bantuan langsung pupuk yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2009. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan anggaran bantuan pupuk yang lebih efektif dan akuntabel.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur alokasi dana Bantuan Langsung Pupuk (BLP) dalam APBN dan menetapkan Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Proses pencairan dana melibatkan beberapa tahapan, termasuk verifikasi dokumen oleh tim yang ditunjuk. Perusahaan Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan dan penyaluran BLP, serta wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana. Selain itu, pelaksanaan BLP diaudit oleh auditor yang berwenang, dan hasil audit disampaikan kepada pihak terkait.

(-)

(-)