Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 19 Tahun 1976

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 1976 tentang Proyek Taman Makam Pahlawan Nasional/Monumen Pahlawan Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 19/1976 · Keppres No. 19 Tahun 1976 · Keppres Nomor 19 Tahun 1976

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 1976Tanggal Penetapan:6 April 1976
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaProyek Taman Makam Pahlawan Nasional/Monumen Pahlawan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 April 1976
Tanggal Penetapan06 April 1976
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1976

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pengawasan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Proyek Taman Makam Pahlawan Nasional/Monumen Pahlawan Nasional agar berjalan lancar dan tertib sesuai Rencana Induk. Proyek ini dilaksanakan berdasarkan Rencana Induk yang disetujui oleh Presiden. Pengawasan dan pelaksanaan proyek dilakukan oleh Team Pengawas Proyek, Penanggungjawab/Pelaksana Proyek, dan Direksi Proyek. Team Pengawas Proyek terdiri dari Menteri Pertahanan-Keamanan, Menteri Sosial, dan Menteri/Sekretaris Negara, yang bertanggung jawab kepada Presiden. Penanggungjawab/Pelaksana Proyek adalah Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya, yang juga bertanggung jawab kepada Presiden. Direksi Proyek terdiri dari wakil-wakil dari berbagai departemen terkait. Proyek ini dibiayai dari Anggaran Pemerintah.

(-)

(-)