di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belitung kepada Partai Politik
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 2/2006 · Perda Kabupaten Belitung No. 2 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2006 mengatur tentang bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Belitung kepada partai politik. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005, yang bertujuan membantu kegiatan, kelancaran administrasi, dan/atau sekretariat partai politik yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Belitung.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. Bantuan keuangan diberikan setiap tahun anggaran dan besarnya ditetapkan berdasarkan jumlah kursi yang diperoleh di DPRD, disesuaikan dengan kemampuan APBD Kabupaten Belitung. Besaran bantuan keuangan ditetapkan sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) per kursi per tahun, dan dapat diubah setiap tahun anggaran.
Tata cara pengajuan bantuan keuangan mengharuskan Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik menyampaikan pengajuan tertulis yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris kepada Bupati, dilengkapi dengan dokumen pengesahan penetapan jumlah kursi dari KPU. Penyerahan bantuan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk kepada Ketua dan Bendahara Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik dengan Berita Acara Serah Terima. Partai politik wajib menyampaikan laporan penggunaan bantuan keuangan kepada Bupati setelah diaudit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.