Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 04 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 04 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 04/2013 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 04 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 04 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2013Tanggal Penetapan:28 Oktober 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Tanggal Berlaku28 Oktober 2013
Tanggal Penetapan28 Oktober 2013
Tempat PenetapanLiwa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2012 Nomor 9);

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2013. Perubahan tersebut meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 8.615.044.124,24 sehingga total pendapatan menjadi Rp 853.495.376.391,24. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp 31.240.422.466,13 sehingga total belanja menjadi Rp 911.001.034.609,13. Perubahan ini mengakibatkan defisit anggaran sebesar Rp (57.505.658.217,89). Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan pembiayaan netto sebesar Rp 57.505.658.217,89 yang berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 60.275.378.341,89 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 2.769.720.124,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

(-)

(-)