Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/KEPMEN-KP/2018 Tahun 2018

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/KEPMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Capungan Banggai (Pterapogon Kauderni)

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 49/KEPMEN-KP/2018 · Kepmen KKP No. 49/KEPMEN-KP/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2018Tanggal Penetapan:4 April 2018
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Capungan Banggai (Pterapogon Kauderni)
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku04 April 2018
Tanggal Penetapan04 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan status perlindungan terbatas untuk Ikan Capungan Banggai (Pterapogon kauderni) sebagai upaya menjaga keberadaan dan ketersediaan populasinya yang merupakan plasma nutfah asli di perairan Kepulauan Banggai. Perlindungan ini mencakup larangan penangkapan pada puncak musim pemijahan (Februari, Maret, Oktober, November) dan wilayah perairan Provinsi Sulawesi Tengah di Kepulauan Banggai (Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut). Pengecualian diberikan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan. Deskripsi biologi ikan, peta wilayah sebaran, dan koordinat lokasi perlindungan tercantum dalam lampiran keputusan ini.

(-)

(-)