Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan No. 18 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 18/2016 · Perda Kabupaten Grobogan No. 18 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kepariwisataan
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Grobogan. Latar belakangnya adalah untuk memanfaatkan sumber daya alam dan budaya yang dimiliki Kabupaten Grobogan secara optimal guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, pendapatan daerah, kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan kerja, melestarikan alam, lingkungan, sumber daya, kebudayaan, serta mengangkat citra daerah.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam menetapkan destinasi pariwisata, daya tarik wisata, pendaftaran usaha pariwisata, mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan, memfasilitasi promosi, pengembangan daya tarik wisata baru, menyelenggarakan pelatihan dan penelitian, memelihara daya tarik wisata, menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata, dan mengalokasikan anggaran kepariwisataan.

Usaha pariwisata meliputi jasa perjalanan wisata, penyediaan akomodasi, jasa makanan dan minuman, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, daya tarik wisata, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, jasa pramuwisata, jasa penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran, jasa konsultan pariwisata, jasa informasi pariwisata, wisata tirta, spa, atraksi wisata, dan usaha pariwisata lainnya yang ditetapkan oleh Bupati.

Pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya untuk memperoleh Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUPar), kecuali pengusaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil. TDUPar diterbitkan oleh Bupati dan berlaku sebagai bukti bahwa pengusaha telah dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.

1. TDUPar yang masih berlaku sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, tetap berlaku sampai diterbitkannya TDUPar yang baru. 2. Pengusaha pariwisata dengan TDUPar lama wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan memiliki TDUPar sesuai Peraturan Daerah ini dalam waktu 6 bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku. 3. Pengusaha pariwisata yang belum memiliki TDUPar wajib mengajukan permohonan pendaftaran dan memiliki TDUPar dalam waktu 6 bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku. 4. Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan kepariwisataan di Daerah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pengusaha pariwisata yang melanggar ketentuan Pasal 18, 19, 21, 27, 28, 63, 64 ayat (3), (4), (5), dan (6) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara kegiatan usaha, dan pembatalan TDUPar. 3. Bupati wajib mencabut TDUPar jika pengusaha pariwisata tidak melaksanakan kewajiban Pasal 63 huruf j atau melanggar larangan Pasal 64 ayat (8). 4. Pengusaha pariwisata yang tidak melakukan pendaftaran usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling tinggi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 5. Pengusaha pariwisata yang menyelenggarakan usaha pariwisata tidak sesuai dengan TDUPar yang dimiliki dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling tinggi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).