Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Samarinda 7/2020 · Perda Kota Samarinda No. 7 Tahun 2020 · Perda Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2020Tanggal Penetapan:15 Desember 2020
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerja Sama Daerah
LokasiPemerintah Kota Samarinda
Tanggal Berlaku15 Desember 2020
Tanggal Penetapan15 Desember 2020
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 27 Tahun 2002 tentang Kerja Sama Daerah Kota Samarinda dengan Pihak Lain Dalam Pengelolaan Potensi Daerah.

Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah bertujuan untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Kebijakan ini mengatur tentang kerja sama daerah yang didasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas, sinergi, dan saling menguntungkan. Subjek kerja sama meliputi kepala daerah, pimpinan lembaga negara/kementerian, pimpinan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri, dan pihak ketiga. Objek kerja sama mencakup seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah otonom, termasuk aset daerah, potensi daerah, penyediaan pelayanan publik, dan hal lain yang menjadi kewenangan pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Bidang kerja sama meliputi penyediaan dan pengelolaan infrastruktur, pengelolaan/manajemen, asistensi/advis teknik, pembiayaan dan pendanaan, produksi, perdagangan, agrobisnis dan agroindustri, kebudayaan dan pariwisata, pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, perumahan dan penyediaan lahan, jasa, bantuan kemanusiaan, penataan ruang, dan bidang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kerja sama dapat berbentuk kerja sama antar daerah, dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dengan pihak ketiga, dan dengan pihak luar negeri. Pelaksanaan kerja sama dalam negeri dilakukan melalui tahapan prakarsa, kesepakatan bersama, dan perjanjian kerja sama. Kerja sama yang membebani daerah dan/atau menggunakan barang milik daerah harus mendapat persetujuan DPRD.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kerja sama yang sedang berjalan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama. 2. Terhadap kerja sama yang tidak ditetapkan jangka waktunya dan/atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, akan wajib dilakukan penyesuaian paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini. 3. Terhadap Kerja Sama Daerah yang masih berjalan dan terdapat perselisihan, akan diselesaikan sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini, dan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)