Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Industri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 8/2002 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 8 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2002Tanggal Penetapan:17 Juni 2002
Pembangunan IndustriPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Industri
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku17 Juni 2002
Tanggal Penetapan17 Juni 2002
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar (Lembaran Daerah Tahun 1991 Nomor 49).

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Izin Industri. Latar belakang peraturan ini adalah pelaksanaan otonomi daerah dan perlunya penyesuaian dalam pelaksanaan kewenangan di bidang Izin Industri, serta pembinaan dan pengawasan kegiatan industri di Kabupaten Karanganyar. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur Izin Usaha Industri dan menetapkan retribusinya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Perizinan:** Setiap orang pribadi atau badan yang mendirikan industri wajib memiliki Izin Industri dari Kepala Dinas. Izin Industri meliputi Tanda Daftar Industri (TDI), Izin Prinsip, dan Izin Usaha Industri (IUI). Perusahaan yang memperluas kapasitas produksi lebih dari 30% wajib mengajukan Izin Perluasan. 2. **Retribusi:** Retribusi Izin Industri dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin industri. Objek retribusi meliputi pemberian Izin Prinsip, IUI, Izin Perluasan, Izin Balik Nama, Penggantian Izin Industri karena hilang dan rusak, dan Izin Perubahan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan Izin Industri. 3. **Tarif Retribusi:** Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan nilai investasi dan jenis izin yang diberikan. Contohnya, Izin Prinsip Industri dikenakan retribusi sebesar 0,5 permil dari nilai investasi, dan Izin Usaha Industri dikenakan retribusi sebesar 1 permil dari nilai investasi. 4. **Sanksi Administrasi:** Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.

1. Izin Industri yang telah dimiliki pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku dengan ketentuan wajib melakukan daftar ulang berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Perusahaan Industri yang tidak memiliki Izin Industri dan dengan sengaja tidak melaporkan informasi industri atau laporan industri sesuai ketentuan yang berlaku dapat dipidana kurungan selama lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya 4 kali jumlah retribusi terutang.