Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Izin Industri. Latar belakang peraturan ini adalah pelaksanaan otonomi daerah dan perlunya penyesuaian dalam pelaksanaan kewenangan di bidang Izin Industri, serta pembinaan dan pengawasan kegiatan industri di Kabupaten Karanganyar. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur Izin Usaha Industri dan menetapkan retribusinya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Perizinan:** Setiap orang pribadi atau badan yang mendirikan industri wajib memiliki Izin Industri dari Kepala Dinas. Izin Industri meliputi Tanda Daftar Industri (TDI), Izin Prinsip, dan Izin Usaha Industri (IUI). Perusahaan yang memperluas kapasitas produksi lebih dari 30% wajib mengajukan Izin Perluasan.
2. **Retribusi:** Retribusi Izin Industri dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin industri. Objek retribusi meliputi pemberian Izin Prinsip, IUI, Izin Perluasan, Izin Balik Nama, Penggantian Izin Industri karena hilang dan rusak, dan Izin Perubahan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan Izin Industri.
3. **Tarif Retribusi:** Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan nilai investasi dan jenis izin yang diberikan. Contohnya, Izin Prinsip Industri dikenakan retribusi sebesar 0,5 permil dari nilai investasi, dan Izin Usaha Industri dikenakan retribusi sebesar 1 permil dari nilai investasi.
4. **Sanksi Administrasi:** Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.