Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Tanah di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperluas objek pajak daerah dan memberikan diskresi dalam penetapan tarif Pajak Air Tanah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dipungut atas setiap pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, peribadatan, serta oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa/Kelurahan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT), yang dihitung dengan mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.
- Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat air diambil.
- Masa Pajak: Jangka waktu 1 (satu) bulan takwin.
- Penetapan Pajak: Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah (SPOPD). Berdasarkan SPOPD, Bupati menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran, paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak. Pajak yang terutang ditagih dengan Surat Paksa jika tidak dibayar pada waktunya.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Penghapusan, Keringanan dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat membetulkan SKPD jika terdapat kesalahan, serta memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 tahun.
- Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD kepada Bupati, dan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.