Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 26 Tahun 1956

Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1956 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada Badan Keuangan Internasional (International Finance Corporation)

Juga dikenal sebagai: UU 26/1956 · UU No. 26 Tahun 1956 · UU Nomor 26 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 1956Tanggal Penetapan:18 Desember 1956
Lembaga Keuangan Non-Bank / LKNBPenanaman ModalRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKeanggotaan Republik Indonesia pada Badan Keuangan Internasional (International Finance Corporation)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Desember 1956
Tanggal Penetapan18 Desember 1956
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk mengesahkan keanggotaan Republik Indonesia dalam Badan Keuangan Internasional (International Finance Corporation) yang didirikan untuk memajukan pembangunan ekonomi dengan mendukung pertumbuhan perusahaan-perusahaan produktif di daerah terbelakang. Keanggotaan ini diharapkan dapat memberikan akses modal asing bagi Indonesia dengan kewajiban penyetoran modal yang tidak memberatkan.

Ketentuan Substansial: Presiden Republik Indonesia diberi wewenang untuk menandatangani dan menyetujui pasal-pasal perjanjian atas nama pemerintah. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk melaksanakan kewajiban dan menggunakan hak-hak Indonesia, termasuk penunjukan Bank Indonesia sebagai tempat penyimpanan, penunjukan instansi untuk hubungan, serta pengelolaan pembayaran iuran dan penerimaan dana dari Badan Keuangan Internasional. Undang-undang ini juga mengatur tentang pembayaran iuran dengan emas atau dolar AS dan penerapan ketentuan mengenai kedudukan dan kekebalan Badan Keuangan Internasional.

(-)

(-)