Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 6/2019 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2019 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2019Tanggal Penetapan:26 Februari 2019
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKewirausahaan Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku26 Februari 2019
Tanggal Penetapan26 Februari 2019
Tempat PenetapanBandung

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah bertujuan untuk menumbuhkembangkan semangat kewirausahaan yang kreatif, inovatif, dan berwawasan lingkungan guna membangun perekonomian daerah yang berkeadilan. Peraturan ini juga bertujuan untuk menciptakan ekosistem kewirausahaan yang efisien, memfasilitasi sertifikasi dan standarisasi wirausaha, serta meningkatkan kapasitas usaha para pelaku wirausaha di daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan kewirausahaan daerah melalui Rencana Induk Kewirausahaan Daerah (RIKD) yang ditetapkan setiap 10 tahun. Pembangunan sumber daya wirausaha dilakukan melalui inovasi, Gerakan Kewirausahaan Daerah Provinsi, pendidikan kewirausahaan yang terintegrasi dalam kurikulum pendidikan, dan pengembangan Inkubator Kewirausahaan. Pembangunan sarana dan prasarana meliputi dukungan terhadap Kekayaan Intelektual dan penyediaan infrastruktur kewirausahaan seperti informasi usaha, sarana dan prasarana, pembiayaan, perizinan, kemitraan, serta sosialisasi dan promosi.

Peraturan ini juga mengatur pemberdayaan kewirausahaan dengan memanfaatkan potensi lokal daerah, pemberian insentif dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, dan pengalihan risiko, serta pembentukan Gugus Tugas Kewirausahaan Daerah sebagai wadah koordinasi. Kolaborasi program kewirausahaan melibatkan berbagai pihak seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perguruan tinggi, dan lembaga pemberdayaan masyarakat. Sistem Informasi Kewirausahaan Daerah dibentuk untuk mendukung pengambilan kebijakan dan evaluasi. Kerja sama dalam kewirausahaan daerah dapat dilakukan dengan berbagai pihak, dan pendanaan bersumber dari APBD serta sumber dana lain yang sah. Pembinaan dan pengawasan kewirausahaan daerah dilaksanakan oleh Gubernur melalui perangkat daerah terkait.

(-)

1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 23 dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.