Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 77 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 77 Tahun 1967 tentang Penggantian Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan Dari Muhammad Effendi Kepada SH Simatupang

Juga dikenal sebagai: Keppres 77/1967 · Keppres No. 77 Tahun 1967 · Keppres Nomor 77 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 1967Tanggal Penetapan:6 Juni 1967
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenggantian Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan Dari Muhammad Effendi Kepada SH Simatupang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Juni 1967
Tanggal Penetapan06 Juni 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 77 Tahun 1967 ini dikeluarkan untuk mengisi jabatan Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan yang kosong setelah pengangkatan Ir. Mohamad Effendi Saleh sebagai Chief Railway, Section Ecafe. Keputusan ini memberhentikan dengan hormat Ir. Mohamad Effendi Saleh dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan dan mengangkat S.H. Simatupang 30.A.P. sebagai penggantinya. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mencakup ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan, akan dilakukan pembetulan seperlunya.

(-)

(-)