Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 10/2019 · Perda Kabupaten Sleman No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2019Tanggal Penetapan:8 Agustus 2019
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku08 Agustus 2019
Tanggal Penetapan08 Agustus 2019
Tempat PenetapanSleman

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 116) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pengisian dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pengisian jabatan perangkat desa yang kosong dapat dilakukan melalui mutasi antar perangkat desa atau melalui penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa.
  2. Pembentukan panitia pengangkatan yang bertugas melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa.
  3. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon perangkat desa, termasuk usia, pendidikan, kesehatan, dan tidak pernah dipidana.
  4. Proses penjaringan bakal calon perangkat desa, termasuk pengumuman, sosialisasi, dan pendaftaran.
  5. Proses penyaringan calon perangkat desa, termasuk seleksi administrasi, ujian tertulis, ujian keterampilan, tes psikologi, dan tes wawancara.
  6. Penetapan dan pengangkatan calon perangkat desa berdasarkan hasil penyaringan.
  7. Tata cara pelantikan perangkat desa.
  8. Hak, kewajiban, dan larangan bagi perangkat desa.
  9. Mekanisme pemberhentian dan pemberhentian sementara perangkat desa.

Perangkat Desa yang bertugas sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugas sampai berakhir masa jabatannya.

Perangkat Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.