di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 10/2019 · Perda Kabupaten Sleman No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pengisian dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Ketentuan substansial meliputi: