Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 4/2017 · Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2017 · Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2017Tanggal Penetapan:5 April 2017
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & DaerahPendanaan Desa

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku07 April 2017
Tanggal Penetapan05 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 4: Prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, terutama yang bersifat lintas bidang seperti BUMDesa, embung, produk unggulan Desa, dan sarana olahraga Desa. Pemerintah Desa wajib mempublikasikan prioritas penggunaan dana ini kepada masyarakat.
  2. Pasal 9: Mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari perencanaan pembangunan Desa yang tidak terpisah dari prioritas pembangunan nasional.
  3. Pasal 17A: Menambahkan pasal baru yang menyatakan bahwa apabila ada peraturan yang lebih tinggi yang mendorong perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa, maka perubahan tersebut dapat dilakukan melalui Musyawarah Desa.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung keberhasilan program prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang diwujudkan dalam bentuk kebijakan penggunaan Dana Desa.

(-)

(-)