di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017
Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 4/2017 · Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2017 · Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017. Perubahan tersebut meliputi:
Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung keberhasilan program prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang diwujudkan dalam bentuk kebijakan penggunaan Dana Desa.