Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Badung Tahun 2010 – 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 9/2014 · Perda Kabupaten Badung No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 November 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Badung Tahun 2010 – 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 November 2014
Tempat PenetapanMangupura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Badung Tahun 2010-2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Badung Tahun 2010-2015.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Badung Tahun 2010–2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2014. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan pada Tabel 3.11 mengenai Target dan Proyeksi Pendapatan Pajak Daerah dalam BAB III tentang Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah.
  2. Perubahan pada Tabel 8.1 mengenai Indikasi Rencana Program Prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan Kabupaten Badung dalam BAB VIII tentang Indikasi Rencana Program Prioritas disertai kebutuhan pendanaan.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)