Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Utara No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 2 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT JIWA PROF. DR. V. L. RATUMBUYSANG PROVINSI SULAWESI UTARA

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Utara 2/2015 · Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 2 Tahun 2015 · Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2012Tanggal Penetapan:1 Agustus 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT JIWA PROF. DR. V. L. RATUMBUYSANG PROVINSI SULAWESI UTARA
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Tanggal Berlaku01 Agustus 2012
Tanggal Penetapan01 Agustus 2012
Tempat PenetapanManado

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 5). 2. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. V. L. Ratumbuysang Provinsi Sulawesi Utara. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah karena Retribusi Kesehatan merupakan jenis retribusi yang menjadi kewenangan Provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. V. L. Ratumbuysang Provinsi Sulawesi Utara. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut, dengan pengecualian pelayanan pendaftaran dan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kesehatan dari rumah sakit jiwa tersebut.

Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, bahan/peralatan yang digunakan, dan frekuensi pelayanan kesehatan. Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan aktivitas pengendalian atas pelayanan. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam lampiran I dan II peraturan ini.

Wilayah pemungutan retribusi adalah wilayah provinsi. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Masa retribusi disesuaikan dengan pelayanan, dan saat terutangnya retribusi adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan secara tunai/lunas, paling lambat 30 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.