di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Ubin Keramik Dari Republik Rakyat Tiongkok
Juga dikenal sebagai: PMK 70/2024 · PMK No. 70 Tahun 2024 · PMK Nomor 70 Tahun 2024
Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap impor produk ubin keramik dari Republik Rakyat Tiongkok. Latar belakang penetapan BMAD ini adalah untuk mewujudkan tatanan perdagangan dunia yang adil dan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian yang disebabkan oleh praktik dumping. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah membuktikan bahwa impor ubin keramik dari Tiongkok dilakukan dengan harga dumping dan menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pengenaan BMAD terhadap produk ubin keramik yang termasuk dalam pos tarif tertentu (6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, dan 6907.40.92) yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok. Besaran BMAD yang dikenakan bervariasi untuk setiap perusahaan produsen/eksportir yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. BMAD ini merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah dikenakan. Peraturan ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal berlakunya.