Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 29 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 29 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN DESA BONEVOTO DI WILAYAH KECAMATAN ULUBONGKA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 29/2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 29 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 29 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2005Tanggal Penetapan:1 Oktober 2005
Pemerintahan DesaPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DESA BONEVOTO DI WILAYAH KECAMATAN ULUBONGKA
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku03 Oktober 2005
Tanggal Penetapan01 Oktober 2005
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan ini mencabut: 1. Segala Ketentuan dan Peraturan yang mengatur Tentang Pembentukan dan Perubahan Batas Desa Dalam Wilayah Kabupaten Tojo Una-Una yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Bonevoto di wilayah Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una. Pembentukan desa ini didasari oleh peningkatan jumlah penduduk yang berimplikasi pada peningkatan pelayanan pemerintahan. Desa Bonevoto merupakan pemekaran dari Desa Marowo. Batas-batas wilayah Desa Bonevoto meliputi sebelah utara berbatasan dengan Desa Marowo, sebelah timur berbatasan dengan Desa Borneang di Ranolubo, sebelah selatan berbatasan dengan Desa Persiapan Cempa, dan sebelah barat berbatasan dengan Laut Teluk Tomoni. Luas wilayah Desa Bonevoto adalah ± 33,25 Km2 dan terdiri dari Dusun Bonevoto. Dengan terbentuknya Desa Bonevoto, penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi hak dan kewenangan pemerintahan Desa Bonevoto, dengan kewajiban untuk selalu mementingkan dan menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Segala sesuatu yang berkenaan dengan dana sebagai akibat dari Pembentukan Desa Bonevoto diatur oleh Bupati sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dengan memperhatikan kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintahan Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten.

(-)

(-)