Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 230/PMK.05/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Sistem Akuntansi Hibah

Juga dikenal sebagai: PMK 230/PMK.05/2011 · PMK No. 230/PMK.05/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2011Tanggal Penetapan:21 Desember 2011
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaSistem Akuntansi Hibah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku21 Desember 2011
Tanggal Penetapan21 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.05/2009 tentang Sistem Akuntansi Hibah

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur kembali Sistem Akuntansi Hibah sehubungan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan transaksi hibah. Sistem Akuntansi Hibah, yang dikenal sebagai SIKUBAH, mencakup prosedur manual dan terkomputerisasi untuk pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi dan operasi hibah pemerintah. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal terkait, serta menetapkan prosedur akuntansi untuk pendapatan dan belanja hibah, termasuk pengakuan, pencatatan, dan pelaporan keuangan. Kebijakan ini juga mengatur klasifikasi hibah berdasarkan bentuk, mekanisme pencairan, dan sumber hibah, serta menetapkan dokumen sumber yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan hibah.

(-)

(-)