Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur kembali Sistem Akuntansi Hibah sehubungan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan transaksi hibah. Sistem Akuntansi Hibah, yang dikenal sebagai SIKUBAH, mencakup prosedur manual dan terkomputerisasi untuk pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi dan operasi hibah pemerintah. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal terkait, serta menetapkan prosedur akuntansi untuk pendapatan dan belanja hibah, termasuk pengakuan, pencatatan, dan pelaporan keuangan. Kebijakan ini juga mengatur klasifikasi hibah berdasarkan bentuk, mekanisme pencairan, dan sumber hibah, serta menetapkan dokumen sumber yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan hibah.