Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 262 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 262 Tahun 1963 tentang Pembubaran Komite Nasional GANEFO, Dewan Pertimbangan Nasional GANEFO, Delegasi Indonesia Dalam Kongres GANEFO I Serta Pemberhentian Anggota

Juga dikenal sebagai: Keppres 262/1963 · Keppres No. 262 Tahun 1963 · Keppres Nomor 262 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 1963Tanggal Penetapan:18 Desember 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembubaran Komite Nasional GANEFO, Dewan Pertimbangan Nasional GANEFO, Delegasi Indonesia Dalam Kongres GANEFO I Serta Pemberhentian Anggota
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Desember 1963
Tanggal Penetapan18 Desember 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 74 tahun 1963 tentang pembentukan Komite Nasional Ganefo I 1963. 2. Keputusan Presiden No. 178 tahun 1963 tentang pembentukan Dewan Pertimbangan Nasional Ganefo. 3. Surat Keputusan Presiden No. 231 tahun 1963 tentang pengangkatan Delegasi Indonesia dalam Kongres Ganefo I 1963 di Djakarta.

Keputusan Presiden No. 262 Tahun 1963 dikeluarkan untuk mengkonsolidir dan memperkembangkan hasil Ganefo Ke-I agar menjadi gerakan internasional olahraga yang kuat. Keputusan ini membubarkan Komite Nasional Ganefo I 1963, Dewan Pertimbangan Nasional Ganefo, dan Delegasi Indonesia dalam Kongres Ganefo I 1963. Selanjutnya, segala urusan Ganefo Ke-I akan diselenggarakan di bawah pimpinan Presiden oleh Kepala Staf Presiden Urusan Ganefo, yang dapat membentuk panitia ad hoc dan mengangkat tenaga ahli. Biaya penyelenggaraan dibebankan kepada anggaran belanja Pemerintah Agung dan Badan-Badan Pemerintah Tertinggi.

(-)

(-)