di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 262 Tahun 1963 tentang Pembubaran Komite Nasional GANEFO, Dewan Pertimbangan Nasional GANEFO, Delegasi Indonesia Dalam Kongres GANEFO I Serta Pemberhentian Anggota
Juga dikenal sebagai: Keppres 262/1963 · Keppres No. 262 Tahun 1963 · Keppres Nomor 262 Tahun 1963
Keputusan Presiden No. 262 Tahun 1963 dikeluarkan untuk mengkonsolidir dan memperkembangkan hasil Ganefo Ke-I agar menjadi gerakan internasional olahraga yang kuat. Keputusan ini membubarkan Komite Nasional Ganefo I 1963, Dewan Pertimbangan Nasional Ganefo, dan Delegasi Indonesia dalam Kongres Ganefo I 1963. Selanjutnya, segala urusan Ganefo Ke-I akan diselenggarakan di bawah pimpinan Presiden oleh Kepala Staf Presiden Urusan Ganefo, yang dapat membentuk panitia ad hoc dan mengangkat tenaga ahli. Biaya penyelenggaraan dibebankan kepada anggaran belanja Pemerintah Agung dan Badan-Badan Pemerintah Tertinggi.