Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 45 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 45 Tahun 2016 tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DANN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA PALOPO

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palopo 45/2016 · Perda Kota Palopo No. 45 Tahun 2016 · Perda Kota Palopo Nomor 45 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2016Tanggal Penetapan:2 Desember 2016
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DANN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA PALOPO
LokasiPemerintah Kota Palopo
Tanggal Berlaku02 Desember 2016
Tanggal Penetapan02 Desember 2016
Tempat PenetapanPalopo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Palopo Nomor 07 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Palopo.

Peraturan Walikota Palopo Nomor 45 Tahun 2016 ini mengatur tentang susunan organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palopo. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur susunan organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palopo yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut), Bidang Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik (dengan Seksi Pengelolaan Aspirasi Publik, Seksi Kehumasan dan Pemberdayaan Komunitas Sosial, dan Seksi Pelayanan Media Komunikasi Publik), Bidang Infrastruktur dan Manajemen Sistem Informatika (dengan Seksi Perangkat Keras, Seksi Sistem Keamanan Informasi dan E-Government, dan Seksi Pengembangan Sistem Teknologi Informatika), Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Jabatan Fungsional.

Peraturan ini juga mengatur kedudukan Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai penyelenggara pemerintahan daerah urusan Komunikasi dan Informatika yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota.

Tugas pokok dan fungsi dari masing-masing bagian dalam struktur organisasi juga diatur secara rinci, termasuk tugas pokok, fungsi, dan rincian tugas dari Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi.

(-)

(-)