Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 10 Tahun 2013

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 10/2013 · Keppres No. 10 Tahun 2013 · Keppres Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2013Tanggal Penetapan:9 Maret 2013
Hukum KetatanegaraanPers, Pos & Iklan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaHari Musik Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Maret 2013
Tanggal Penetapan09 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional. Musik diakui sebagai ekspresi budaya yang universal dan multidimensional, serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta meningkatkan prestasi musik Indonesia di tingkat nasional, regional, dan internasional. Hari Musik Nasional bukan merupakan hari libur.

(-)

(-)