Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengatur tentang penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Badan Pangan Nasional. Tujuan dari SPBE adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata Kelola SPBE meliputi Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE. Kepala Badan menyelenggarakan Tata Kelola SPBE secara terpadu dan mendelegasikan kepada kepala Unit Pengelola SPBE dengan melibatkan seluruh unit kerja. Data dan Informasi dikelola oleh Unit Pengelola SPBE dalam bentuk satu data pangan berdasarkan prinsip satu data Indonesia. Infrastruktur SPBE terdiri atas Jaringan Intra Badan Pangan Nasional, Sistem Penghubung Layanan Badan Pangan Nasional, dan layanan komputasi awan dan pusat kendali Badan Pangan Nasional. Aplikasi SPBE terdiri atas Aplikasi Umum dan Aplikasi Khusus. Keamanan SPBE ditujukan untuk melindungi aset Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, dan Aplikasi SPBE. Layanan SPBE terdiri atas layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik dan layanan publik berbasis elektronik. Manajemen SPBE meliputi manajemen risiko, manajemen keamanan Informasi, manajemen Data, manajemen aset teknologi Informasi dan komunikasi, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen Layanan SPBE. Audit TIK dilakukan untuk memastikan keandalan dan keamanan sistem teknologi Informasi dan komunikasi. Kepala Badan membentuk Tim Koordinasi SPBE Badan Pangan Nasional untuk melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE. Pemantauan dan Evaluasi SPBE dilakukan untuk mengetahui capaian kemajuan pelaksanaan SPBE dan meningkatkan kualitas pelaksanaan SPBE.