Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seluma 2/2018 · Perda Kabupaten Seluma No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2018Tanggal Penetapan:26 Juli 2018
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS
LokasiPemerintah Kabupaten Seluma
Tanggal Berlaku26 Juli 2018
Tanggal Penetapan26 Juli 2018
Tempat PenetapanPasar Tais

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan, mengurangi, dan melindungi masyarakat dari penyebaran HIV/AIDS serta memenuhi hak-hak ODHA dan OHIDHA. Upaya pencegahan ditujukan kepada masyarakat umum, kelompok berisiko, populasi kunci, ODHA, dan OHIDHA, dengan fokus pada komitmen komprehensif, kolaboratif, integratif, partisipatif, dan berkesinambungan. Pencegahan dilakukan melalui perumusan kebijakan dalam rencana pembangunan daerah, integrasi materi dalam pelajaran sekolah, penyuluhan dan promosi yang efektif, penyediaan sarana dan prasarana kesehatan yang layak, pengurangan dampak buruk penggunaan narkoba suntik, pencegahan penularan dari ibu ke anak, kewaspadaan umum dalam pelayanan kesehatan, KTS dengan persetujuan tertulis, dan pemeriksaan HIV/AIDS pada darah dan organ yang didonorkan.

Penanggulangan HIV/AIDS dilakukan melalui perawatan, dukungan, pengobatan, dan pendampingan berbasis klinis, keluarga, agama, kelompok dukungan, dan masyarakat. Upaya ini mencakup peningkatan kemampuan SDM, dukungan kelompok persahabatan ODHA dan OHIDHA, ketersediaan obat ARV dan anti infeksi oportunistik, layanan pemeriksaan HIV/AIDS, layanan perawatan, dukungan, pengobatan, pendampingan, surveilans HIV, pengembangan sistem pencatatan dan pelaporan, serta penyediaan sarana pendukung.

Perlindungan diberikan kepada ODHA dan OHIDHA, serta petugas pelayanan dan pendamping. Setiap orang yang terkena HIV/AIDS wajib melindungi orang lain dari penularan dan melaporkan penyakitnya. Setiap orang wajib memberikan perlakuan tidak diskriminatif kepada ODHA dan OHIDHA. Pengelola tempat hiburan wajib melaksanakan upaya penanggulangan HIV/AIDS di tempat usahanya. Untuk mengefektifkan upaya pencegahan dan penanggulangan, dibentuk Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten yang diketuai oleh Bupati.

(-)

1. Setiap Badan yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (5) dan Pasal 11 ayat (4) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, denda administratif, atau penutupan tempat usaha. 3. Pelanggaran Pasal 11 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00. 4. Pelanggaran Pasal 11 ayat (2) dipidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000,00. 5. Pelanggaran Pasal 11 ayat (3) dan (4) dipidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000,00. 6. Pelanggaran Pasal 11 ayat (5) dipidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000,00.