Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 4/2009 · Perda Kota Pekalongan No. 4 Tahun 2009 · Perda Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2009Tanggal Penetapan:21 Februari 2009
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Bangunan
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku21 Februari 2009
Tanggal Penetapan21 Februari 2009
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Bangunan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Nomor 34 Tahun 2000 Seri B Nomor 13).

Peraturan Daerah Kota Pekalongan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Bangunan. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan Pasal 2 yang mengatur tentang nama retribusi menjadi Retribusi Izin Bangunan sebagai pembayaran atas pemberian izin mendirikan/merubah dan menggunakan bangunan kepada orang pribadi atau badan.
  2. Perubahan Pasal 3 yang mengatur tentang objek retribusi menjadi pemberian izin mendirikan/merubah dan menggunakan bangunan.
  3. Perubahan Pasal 4 yang mengatur tentang subjek retribusi menjadi orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan/merubah dan menggunakan bangunan.
  4. Perubahan Pasal 8 yang mengatur tentang tingkat penggunaan jasa izin mendirikan dan/atau perubahan/perbaikan bangunan yang diukur berdasarkan faktor-faktor lokasi, status, jumlah tingkat, fungsi, kelas, dan luas lantai bangunan.
  5. Perubahan Bab VI dan Pasal 9 yang mengatur tentang Harga Satuan Bangunan yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
  6. Penghapusan Pasal 10 ayat (3).
  7. Perubahan Pasal 11 yang mengatur tentang pemungutan retribusi di wilayah daerah tempat izin membangun/merubah dan menggunakan bangunan.
  8. Perubahan Pasal 12 yang mengatur tentang masa retribusi izin sesuai dengan masa berlakunya izin.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan penataan dan penertiban bangunan agar sesuai dengan perkembangan perkotaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perizinan bangunan, pengawasan, dan ketertiban terhadap bangunan di Kota Pekalongan.

(-)

(-)