Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 17 Tahun 2011 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 17/2011 · Perda Kabupaten Situbondo No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSitubondo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2010 Nomor 2); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2010 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 680.876.876.035,78 dan belanja sebesar Rp 689.729.076.683,91, menghasilkan defisit sebesar Rp (8.852.200.648,13). Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp 125.223.172.540,87 dan pengeluaran Rp 3.813.440.500,16, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 121.409.732.040,71. Neraca per 31 Desember 2010 mencatat total aset sebesar Rp 1.427.628.754.138,90, total utang sebesar Rp 7.060.567.872,82, dan total ekuitas dana sebesar Rp 1.420.568.186.266,08. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 112.597.487.772,58. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut, termasuk ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

(-)

(-)