Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 6/2020 · Perda Kabupaten Majalengka No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2020Tanggal Penetapan:17 Desember 2020
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku17 Desember 2020
Tanggal Penetapan17 Desember 2020
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, literat, cakap, kritis, kreatif, komunikatif, mandiri, kolaboratif, mampu bersaing, serta menjadi warga masyarakat yang demokratis dan bertanggung jawab. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di daerah. Ketentuan substansial mencakup tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pendidikan, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pengarahan, pembimbingan, supervisi, pengawasan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian. Pemerintah Daerah juga berkewajiban mengatur, menyelenggarakan, mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan, menetapkan standar pelayanan minimal, memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat tanpa diskriminasi. Selain itu, diatur pula mengenai hak dan kewajiban warga masyarakat, orang tua, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Peraturan ini juga mengatur mengenai jalur, jenis, dan jenjang pendidikan, termasuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, pendidikan informal, pendidikan khusus, dan pendidikan keagamaan. Pengelolaan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, badan hukum penyelenggara satuan pendidikan formal dan nonformal, serta satuan pendidikan. Kurikulum program kegiatan pembelajaran mengacu pada kurikulum nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Bahasa Indonesia menjadi bahasa pengantar dalam pembelajaran, namun bahasa daerah dapat digunakan pada tahap awal pendidikan jika diperlukan. Diatur pula mengenai pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, evaluasi, akreditasi, sertifikasi, pendanaan pendidikan, pendirian, penambahan, penggabungan, dan penutupan satuan pendidikan, penjaminan mutu, peran serta masyarakat, kerjasama, serta pengawasan dan pengendalian.

(-)

1. Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif atau menutup satuan pendidikan, program pendidikan, penyelenggara pendidikan, dan/atau badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan atau melaksanakan pendidikan tidak sesuai ketentuan. 2. Pemerintah Daerah dapat membatalkan atau menunda pemberian subsidi sumberdaya pendidikan kepada satuan pendidikan, program pendidikan, penyelenggara pendidikan, dan/atau badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan atau melaksanakan pendidikan yang tidak sesuai ketentuan. 3. Pendidik atau tenaga kependidikan yang tidak memenuhi persyaratan diberhentikan dari jabatannya. 4. Penyelenggaraan pendidikan tanpa izin dikenakan sanksi teguran tertulis dan/atau penutupan satuan pendidikan.