Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 207 Tahun 1955

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 207 Tahun 1955 tentang Perincian Pos-Pos Bab I (Pengeluaran) Bagian IV (Kementerian Keuangan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953 Atas Pasal-Pasal dan Mata Anggaran-Mata Anggaran

Juga dikenal sebagai: Keppres 207/1955 · Keppres No. 207 Tahun 1955 · Keppres Nomor 207 Tahun 1955

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Oktober 1955
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerincian Pos-Pos Bab I (Pengeluaran) Bagian IV (Kementerian Keuangan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953 Atas Pasal-Pasal dan Mata Anggaran-Mata Anggaran
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Oktober 1955
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk merinci pos-pos pengeluaran dari Bagian IV (Kementerian Keuangan) dalam Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1952 dan 1953. Latar belakang dari keputusan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan detail lebih lanjut mengenai alokasi anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 1954. Keputusan ini mengatur pembagian anggaran ke dalam pasal-pasal dan mata anggaran yang lebih spesifik, yang bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan negara yang lebih transparan dan akuntabel.

(-)

(-)