di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur Nomor 06 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Timur 06/2019 · Perda Kabupaten Lombok Timur No. 06 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor 06 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp2.730.449.039.909,-, belanja sebesar Rp2.796.650.639.458,-, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp 66.201.599.549,-), serta pembiayaan daerah.
Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah meliputi Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Penyesuaian (Dana Desa), dan Bantuan Keuangan.
Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA), Penerimaan Pinjaman Daerah. Pengeluaran meliputi Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.