Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 282 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 282 Tahun 1964 tentang Menggayabarukan Lembaga Pembinaan Hukum Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 282/1964 · Keppres No. 282 Tahun 1964 · Keppres Nomor 282 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 1964Tanggal Penetapan:31 Oktober 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMenggayabarukan Lembaga Pembinaan Hukum Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Oktober 1964
Tanggal Penetapan31 Oktober 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini diambil untuk melanjutkan pembinaan hukum nasional sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, dengan tujuan mencapai tata hukum nasional yang lebih baik. Pembaharuan susunan dan tata kerja Lembaga Pembinaan Hukum Nasional diperlukan untuk menjamin kelangsungan dan efektivitas pelaksanaan tugasnya.

Ketentuan Substansial

Lembaga Pembinaan Hukum Nasional berada di bawah Departemen Kehakiman dan bertujuan membantu pelaksanaan pembinaan hukum nasional. Lembaga ini bertugas menyelenggarakan pembinaan hukum, menyusun rancangan peraturan perundang-undangan, dan memberikan rekomendasi hukum. Susunan organisasi terdiri dari Kepala Lembaga, Badan Perencana, panitia kerja, dan penasehat. Kepala Lembaga diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Kehakiman. Anggota badan perencana dan panitia kerja berasal dari kalangan teoritis, politisi, dan praktisi hukum.

(-)

(-)