Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 8/2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 8 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2017Tanggal Penetapan:10 Oktober 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kerja Sama Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku27 November 2017
Tanggal Penetapan10 Oktober 2014
Tempat PenetapanKendari

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui pemanfaatan potensi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kerja sama daerah ini mencakup berbagai bidang yang menjadi kewenangan daerah, dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik, menjalin kemitraan strategis, menanggulangi masalah pembangunan, mendayagunakan potensi, mengoptimalkan keuntungan, menciptakan keselarasan pembangunan, memberdayakan sumber daya, mencari sumber pembiayaan alternatif di luar APBD, serta meningkatkan efektivitas pertukaran informasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Asas dan Prinsip Kerja Sama: Kerja sama didasarkan pada asas kesepakatan, kebebasan berkontrak, itikad baik, kekuatan mengikat, kepastian hukum, keseimbangan, persamaan hukum, kesinambungan, dan kelestarian lingkungan. Prinsipnya meliputi efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, itikad baik, persamaan kedudukan, transparansi, keadilan, akuntabilitas, kepastian hukum, serta mengutamakan kepentingan nasional.
  2. Subjek dan Objek Kerja Sama: Subjek kerja sama meliputi Gubernur, Bupati, Walikota, Pihak Ketiga, dan Pihak Luar Negeri. Objek kerja sama mencakup urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan penyediaan pelayanan publik.
  3. Bentuk Kerja Sama: Pelaksanaan kerja sama dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang diawali dengan Surat Pernyataan Kehendak (Letter of Intent) dan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding).
  4. Penyelenggaraan Kerja Sama: Kerja sama di dalam negeri meliputi kerja sama antar daerah dan kerja sama dengan Pihak Ketiga. Lingkup kerja sama antar daerah mencakup pelayanan bersama, pengembangan sumber daya manusia, dan pertukaran informasi. Lingkup kerja sama dengan Pihak Ketiga meliputi kerja sama operasional, pembangunan, rehabilitasi, penyertaan modal, dan bentuk kerja sama lainnya. Tahapan kerja sama meliputi persiapan, penawaran, penyiapan kesepakatan, penandatanganan kesepakatan, penyiapan perjanjian, penandatanganan perjanjian, dan pelaksanaan.
  5. Kerja Sama Daerah dengan Pihak Luar Negeri: Meliputi kerja sama dengan pemerintah negara bagian atau pemerintah daerah setingkat di luar negeri, badan dan lembaga/organisasi internasional, serta organisasi/lembaga swadaya masyarakat luar negeri. Lingkup kerja sama meliputi kerja sama provinsi kembar (sister province), kerja sama teknik, penyertaan modal, kebudayaan, sosial dan ekonomi.
  6. Persetujuan DPRD: Kerja Sama Daerah yang membebani Daerah dan masyarakat, yang pembiayaannya belum dianggarkan dalam APBD tahun berjalan dan/atau menggunakan/memanfaatkan aset Daerah, harus mendapat persetujuan DPRD.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Kerja Sama Daerah yang telah berjalan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Kerja Sama.

(-)