Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2006 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 8/2006 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 8 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2006Tanggal Penetapan:24 Agustus 2006
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku25 Agustus 2006
Tanggal Penetapan24 Agustus 2006
Tempat PenetapanKota Agung

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus ini mengatur tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan tatanan kehidupan wilayah kabupaten yang tertib, teratur, nyaman, dan aman, serta untuk melindungi kepentingan warga kabupaten dalam pemanfaatan sarana dan prasarana fasilitas umum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tertib jalan dan angkutan jalan, meliputi larangan membuat/merusak fasilitas jalan, mencuci/memperbaiki kendaraan di jalan, parkir sembarangan, menggunakan jalan untuk kepentingan pribadi yang menghambat lalu lintas, dan menumpuk bahan bangunan di jalan.
  2. Tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum, meliputi larangan merusak/menebang pohon, membuang sampah, memasang benda pada pohon pelindung tanpa izin, menggali jalur hijau tanpa izin, mengotori/merusak jalur hijau, mendirikan bangunan/berjualan tanpa izin, menggelandang, mencuci kendaraan, menggembalakan ternak, berburu, dan merokok di tempat terlarang.
  3. Tertib kebersihan dan keindahan lingkungan, meliputi kewajiban memelihara kebersihan lingkungan bagi pemilik/penghuni bangunan, larangan menelantarkan tanah, menutup selokan, membuang sampah/tinja ke sungai, buang air besar/kecil di tempat umum, mencoret-coret bangunan, dan menjemur pakaian di pagar depan rumah.
  4. Tertib pedagang kaki lima, meliputi larangan berjualan di luar tempat yang ditentukan dan meninggalkan peralatan berdagang setelah selesai.
  5. Tertib tempat usaha, meliputi kewajiban melaksanakan kegiatan usaha sesuai izin dan larangan menggabungkan tempat kos putra dan putri dalam satu lokasi.
  6. Tertib tuna sosial, meliputi larangan memperalat anak untuk mengemis, menjajakan diri sebagai pelacur, dan mengamen di perempatan jalan.

Pengawasan dan penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, dan Bupati dapat membentuk Tim Razia Gabungan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. 2. Hal - hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Pelanggaran Pasal 3 Ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan Izin Trayek. 2. Pelanggaran Pasal 9 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan Izin Tempat Usaha. 3. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).