di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARAAN WAJIB BELAJAR MADRASAH DINIYAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 14/2007 · Perda Kabupaten Bungo No. 14 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan wajib belajar Madrasah Diniyah di Kabupaten Bungo. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab, serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan agama Islam.
Ketentuan substansial mencakup: