di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPIP 2/2021 · Peraturan BPIP No. 2 Tahun 2021 · Peraturan BPIP Nomor 2 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara akuntabel dengan dukungan pegawai aparatur sipil negara yang profesional. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan kelas jabatan yang lebih komprehensif untuk formasi jabatan di lingkungan BPIP.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyesuaian kelas jabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di BPIP, dengan penambahan Pasal 1A dan 1B yang mengatur pemberian kelas jabatan bagi CPNS yang mengisi formasi jabatan fungsional keahlian dan keterampilan. Selain itu, peraturan ini juga mengubah ketentuan dalam Lampiran II dan III terkait kelas jabatan pelaksana dan fungsional di BPIP.