Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pemberhentian Karena Tindak Pidana Bagi Pegawai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPT 12/2021 · Peraturan BNPT No. 12 Tahun 2021 · Peraturan BNPT Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2021Tanggal Penetapan:21 Desember 2021
Aparatur Sipil NegaraPenegakan Hukum Pidana

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
TemaPenjatuhan Hukuman Disiplin dan Pemberhentian Karena Tindak Pidana Bagi Pegawai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Terorisme
Tanggal Berlaku22 Desember 2021
Tanggal Penetapan21 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 2. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 30);

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mengatur tentang penjatuhan hukuman disiplin dan pemberhentian karena tindak pidana bagi Pegawai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin pemenuhan hak pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan yang diberhentikan karena tindak pidana, serta untuk meningkatkan efektivitas penegakan disiplin pegawai di lingkungan BNPT.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tahapan penjatuhan hukuman disiplin, yang meliputi pemanggilan, pemeriksaan, penetapan, dan upaya administratif.
  2. Tata cara pemanggilan pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, termasuk penyampaian surat panggilan dan konsekuensi jika tidak memenuhi panggilan.
  3. Prosedur pemeriksaan terhadap pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, termasuk pembentukan tim pemeriksa jika diperlukan.
  4. Proses penetapan hukuman disiplin berdasarkan hasil pemeriksaan, serta penyampaian keputusan kepada pegawai yang bersangkutan.
  5. Pengaturan mengenai upaya administratif yang dapat diajukan oleh pegawai yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan.
  6. Tata cara pemberhentian karena tindak pidana, termasuk penyampaian usulan pemberhentian dan penetapan pemberhentian.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pegawai terkait proses penjatuhan hukuman disiplin dan pemberhentian, serta memberikan pedoman bagi pejabat yang berwenang dalam melaksanakan proses tersebut.

(-)

(-)