Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 9/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 9/PERMEN-KP/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2018Tanggal Penetapan:1 Maret 2018
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku15 Maret 2018
Tanggal Penetapan01 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22/PERMEN-KP/2013 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Auditor, pejabat yang menandatangani perizinan, pejabat struktural penyusun peraturan perundang-undangan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Pejabat Pengelola Anggaran, dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa. Penyampaian LHKPN dilakukan secara periodik setiap tahun dan dalam waktu tertentu (saat pengangkatan pertama, pengangkatan kembali, dan berakhirnya masa jabatan). Pengisian dan penyampaian LHKPN dapat dilakukan melalui aplikasi e-LHKPN atau formulir excel. Untuk mengelola LHKPN, dibentuk Unit Pengelola LHKPN yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(-)

1. Penyelenggara Negara yang tidak menyampaikan LHKPN diberikan sanksi disiplin. 2. Sanksi paling berat berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun. 3. Tata cara penjatuhan sanksi disiplin meliputi pemberian peringatan tertulis sebanyak 3 kali dan diputuskan dalam rapat tim etika.