Peraturan Menteri ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Auditor, pejabat yang menandatangani perizinan, pejabat struktural penyusun peraturan perundang-undangan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Pejabat Pengelola Anggaran, dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa. Penyampaian LHKPN dilakukan secara periodik setiap tahun dan dalam waktu tertentu (saat pengangkatan pertama, pengangkatan kembali, dan berakhirnya masa jabatan). Pengisian dan penyampaian LHKPN dapat dilakukan melalui aplikasi e-LHKPN atau formulir excel. Untuk mengelola LHKPN, dibentuk Unit Pengelola LHKPN yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.