Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Organisasi di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 26/2013 · Permenhub No. 26 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 26 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2013Tanggal Penetapan:25 Maret 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPeta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Organisasi di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku02 April 2013
Tanggal Penetapan25 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 26 Tahun 2013 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan struktural di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan. Peraturan ini menetapkan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan organisasi yang harus digunakan sebagai dasar dalam penyusunan formasi, analisis beban kerja, dan pengangkatan jabatan fungsional. Peta jabatan menggambarkan susunan dan kedudukan jabatan dalam unit kerja, sedangkan uraian jenis kegiatan organisasi menjelaskan proses kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi serta Sekretaris Badan bertanggung jawab atas koordinasi dan penerapan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan organisasi.

(-)

(-)