Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 10 Tahun 2010

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan Tim Pengarah Penerbitan Nomor Induk Kependudukan Dan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 10/2010 · Keppres No. 10 Tahun 2010 · Keppres Nomor 10 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2010Tanggal Penetapan:25 Mei 2010
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Tim Pengarah Penerbitan Nomor Induk Kependudukan Dan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Mei 2010
Tanggal Penetapan25 Mei 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Tim Pengarah yang bertugas mengarahkan dan mengendalikan kebijakan serta proses pencapaian tujuan dari pelaksanaan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis NIK secara nasional. Tim Pengarah terdiri dari beberapa menteri dan pejabat tinggi, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai Ketua, serta Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Harian. Tim ini bertanggung jawab untuk memberikan petunjuk, dukungan, dan mengendalikan target pencapaian penerbitan NIK dan penerapan KTP berbasis NIK, dengan tenggat waktu Desember 2011 untuk NIK dan Desember 2012 untuk KTP. Tim juga harus mengoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait, serta melaksanakan evaluasi berkala. Segala biaya kegiatan Tim Pengarah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)