Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 15 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 15 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 20 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 15/2007 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 15 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 15 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2007Tanggal Penetapan:1 Oktober 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 20 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku01 Oktober 2007
Tanggal Penetapan01 Oktober 2007
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 20 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 20 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Perubahan meliputi penambahan definisi dalam Pasal 1, perubahan struktur dan besaran tarif retribusi dalam Pasal 8, penambahan Bab XVIIA tentang Ketentuan Kewajiban dan Larangan bagi pedagang pasar, serta perubahan ketentuan pidana dalam Pasal 22 ayat (1). Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serdang Bedagai. Ketentuan substansial mencakup kewajiban dan larangan bagi pedagang pasar, seperti memelihara kebersihan, menata barang dagangan, membayar retribusi, serta larangan berjualan di jalan masuk, memasang tenda, atau melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum. Peraturan ini juga mengatur tentang perizinan pendirian pasar dan ketentuan bagi hasil untuk pasar yang dikelola oleh pihak ketiga.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.