Keputusan Menteri ini menetapkan dasar pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air (PKAA) dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air (BBN-KAA) tahun 2004. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual kendaraan di atas air, yang ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum (HPU). Jika HPU tidak diketahui, nilai jual dihitung berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak. Nilai jual rangka/body dibedakan menurut jenis konstruksi (kayu, serat/fiber/karet, besi/baja/ferrocement), isi kotor (gross tonnage), fungsi (penangkap ikan, angkutan, pesiar/olahraga/rekreasi), dan umur rangka/body. Nilai jual motor penggerak dibedakan menurut daya kuda (PK) dan umur motor. Rincian nilai jual rangka/body dan motor penggerak tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Gubernur menetapkan dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA, termasuk untuk gandengan/tempelan (pontoon, tongkang) yang belum tercantum dalam Lampiran dan untuk kendaraan dengan isi kotor kurang dari 1 GT. Gubernur dapat memberikan keringanan pengenaan pajak sesuai kondisi daerah, dan wajib melaporkan penetapan dasar pengenaan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari setelah ditetapkan.