Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 10/2008 · Perda Kabupaten Ketapang No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2008Tanggal Penetapan:6 Oktober 2008
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku06 Oktober 2008
Tanggal Penetapan06 Oktober 2008
Tempat PenetapanKetapang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pembentukan Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2004 Nomor 45 Seri D Nomor 28). 2. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pembentukan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2004 Nomor 46 Seri D Nomor 29).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang.

Ketentuan Substansial:

Sekretariat Daerah terdiri dari 3 asisten yang masing-masing membawahi beberapa bagian, staf ahli, dan kelompok jabatan fungsional. Sekretariat DPRD terdiri dari 4 bagian yang masing-masing membawahi 3 sub bagian dan kelompok jabatan fungsional. Peraturan ini juga mengatur kedudukan Sekretariat Daerah sebagai unsur staf yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati. Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh Sekretaris Dewan yang bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas pokok Sekretariat Daerah adalah membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

Bupati dibantu oleh 4 staf ahli yang memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan daerah. Jabatan struktural diatur dengan eselonering yang jelas. Pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan keahlian masing-masing.

1. Kepala bagian pada sekretariat daerah dan pada sekretariat DPRD sebelum peraturan daerah ini ditetapkan, apabila dimutasikan menjadi kepala bidang pada dinas / badan pada perangkat daerah tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon Illa. 2. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pembentukan Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2004 Nomor 45 Seri D Nomor 28) dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pembentukan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2004 Nomor 46 Seri D Nomor 29), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)