Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 21 Tahun 2026

Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 21 Tahun 2026 tentang Peta Batas Desa Usar Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa

Juga dikenal sebagai: Perbup Sumbawa 21/2026 · Perbup Sumbawa No. 21 Tahun 2026 · Perbup Sumbawa Nomor 21 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2026Tanggal Penetapan:23 Juni 2026
Agraria & PertanahanHukum Pemerintahan DaerahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Bupati Sumbawa
Tanggal Berlaku29 Juni 2026
Tanggal Penetapan23 Juni 2026

(-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka menjamin tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas wilayah administrasi Desa Usar, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman penetapan dan penegasan batas desa.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai penetapan batas geografis Desa Usar yang berbatasan dengan desa-desa lain di Kecamatan Plampang, yaitu Desa Sepakat, Desa Plampang, Desa Sepayung, Desa UPT Prode SP. III, dan Desa UPT Prode SP. II. Selain itu, peraturan ini merinci segmen batas desa serta menetapkan titik-titik koordinat batas desa yang dituangkan dalam bentuk peta batas desa. Peta batas desa tersebut berfungsi sebagai acuan resmi dalam administrasi wilayah dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

1. Peraturan Bupati ini tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat serta hak lainnya pada masyarakat yang sebelumnya telah dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)