Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 15 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 15/2010 · Perda Kabupaten Sleman No. 15 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2010Tanggal Penetapan:27 Desember 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1022
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku27 Desember 2010
Tanggal Penetapan27 Desember 2010
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2007. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sleman untuk Tahun Anggaran 2011. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.026.876.710.250,23, belanja daerah sebesar Rp 1.073.315.161.014,51, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp 46.438.450.764,28, serta pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)